Ini ada pertanyaan yang diajukan penanya:
Apa hukum meminta kurir membelikan sesuatu untukku pakai uangnya terlebih dahulu, lalu nanti aku ganti uangnya sekalian dengan ongkos kirimnya?
Masalah ini dilarang oleh beberapa penuntut ilmu dengan alasan: karena di dalamnya terdapat penggabungan antara akad utang dan jual beli, sedangkan ada larangan berutang dan jual beli sekaligus.
Namun, pendapat yang lebih benar–wallahu a’lam–adalah transaksi ini dibolehkan. Hal ini karena tujuan utama dari transaksi ini adalah layanan pengantaran. Sedangkan utang yang terjadi itu hanya transaksi turunan saja.
Selain itu, alasan dilarangnya transaksi yang mengandung utang dan jual beli, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu al-Qayyim rahimahumallahu Ta’ala, bahwa alasan dari larangan itu adalah karena adanya muhabah, yakni ia memberi utang agar pihak lain merasa sungkan sehingga mau berjual beli atau melakukan salah satu akad tukar-menukar dengannya.
Keadaan tersebut tidak terealisasi dalam transaksi ini, karena tujuan utamanya adalah transaksi layanan pengantaran.Oleh karena itulah, kurirnya tidak berselisih dulu dengan pemesan, ketika pemesan bilang: “Bayar dulu nanti aku ganti!” atau ketika kurir harus membayar dengan uangnya terlebih dahulu. Ongkos kirim juga tidak terpengaruh karena hal itu.
Ini menunjukkan bahwa utang yang terjadi dalam hal ini bukan menjadi tujuan dalam transaksi. Namun, barangkali untuk menghemat waktu, maka kurir membayar terlebih dulu dengan uangnya. Lalu ia meminta ganti uangnya itu langsung setelah pengantaran.
Di antara tanda lain bahwa utang yang terjadi tidak menjadi tujuan dari transaksi ini adalah utang itu tidak punya tempo tertentu, tapi langsung dilunasi setelah itu. Ketika kurir sampai di tempat orang yang memesan jasanya, pemesan langsung mengganti uang yang dipakai itu.
Ini menunjukkan utang tersebut tidak menjadi tujuan dalam transaksi ini. Sedangkan tujuannya adalah transaksi layanan pengantaran. Dan substansi yang menjadi alasan Syariat melarang penggabungan transaksi utang piutang dan jual beli tidak terealisasi dalam transaksi ini. Dengan demikian, berdasarkan yang tampak dari analisisnya, transaksi ini boleh dilakukan, insya Allah.
====
هَذَا سُؤَالٌ يَقُولُ فِيهِ السَّائِلُ
مَا حُكْمُ أَنْ أَطْلُبَ مِنْ مَنْدُوبِ التَّوْصِيلِ أَنْ يَشْتَرِيَ لِي شَيْئًا مِنْ مَالِهِ ثُمَّ أُعْطِيْهِ حَقَّهُ مَعَ أُجْرَةِ التَّوْصِيْلِ؟
هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ مَنَعَ مِنْهَا بَعْضُ طُلَّابِ الْعِلْمِ وَعَلَّلُوا لِذَلِكَ بِأَنَّهُ يَجْتَمِعُ فِيهَا سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَقَدْ وَرَدَ النَّهْيُ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ
وَالَّذِي يَظْهَرُ اللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ هَذِهِ الْمُعَامَلَةَ أَنَّهَا جَائِزَةٌ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْغَرَضَ الْأَسَاسَ هُوَ خِدْمَةُ التَّوْصِيْلِ وَالْقَرْضُ أَتَى تَبْعًا
ثُمَّ إِنَّ عِلَّةَ النَّهْيِ عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ كَمَا قَرَّرَ ذَلِكَ الْإِمَامَانِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُمَا اللَّهُ تَعَالَى أَنَّ عِلَّةَ ذَلِكَ هِيَ الْمُحَابَاةُ أَيْ أَنَّهُ يُقْرِضُهُ قَرْضًا لِيُحَابِيَهُ فِي الْبَيْعِ أَوْ فِي عَقْدٍ مِنْ عُقُودِ الْمُعَاوَضَةِ
وَهَذَا الْمَعْنَى غَيْرُ مَوْجُودٍ فِي هَذِهِ الْمُعَامَلَةِ إِذْ أَنَّ الْمَقْصُودَ هُوَ خِدْمَةُ التَّوْصِيْلِ وَلِذَلِك فَمَنْدُوبُ التَّوْصِيْلِ لَا يَخْتَلِفُ مَعَهُ الْأَمْرَ أَنْ يَقُولَ اِدْفَعْ وَأُعْطِيكَ أَوْ أَنَّهُ يُدْفَعُ لَهُ الْمَبْلَغُ مُقَدَّمًا وَلَا تَتَأَثَّرُ أُجْرَةُ التَّوْصِيْلِ بِذَلِكَ
وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْقَرْضَ هُنَا أَنَّهُ غَيْرُ مَقْصُودٍ وَلَكِنْ رُبَّمَا اخْتِصَارًا لِلْوَقْتِ مَنْدُوبُ التَّوْصِيلِ يَدْفَعُ مِنْ جَيْبِهِ ثُمَّ يَسْتَرِدُّ مَا دَفَعَهُ مُبَاشَرَةً
وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْقَرْضَ غَيْرُ مَقْصُودٍ أَنَّ الْقَرْضَ هُنَا لَيْسَ لَهُ أَجَلٌ وَإِنَّمَا مُبَاشَرَةً مِنْ حِينِ مَا يَصِلُ مَنْدُوبُ التَّوْصِيلِ إِلَى طَالِبِ هَذَا الطَّلَبِ يُعْطِيْهِ الْمَبْلَغَ مُبَاشَرَةً
وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْقَرْضَ غَيْرُ مَقْصُودٍ وَأَنَّ الْمَقْصُودَ هُوَ خِدْمَةُ التَّوْصِيلِ وَأَنَّ الْمَعْنَى الَّذِي لِأَجْلِهِ نَهَى الشَّارِِعُ عَنِ الْجَمْعِ بَيْنَ سَلَفٍ وَبَيْعٍ أَنَّهُ غَيْرُ مُتَحَقِّقٍ فِي هَذِهِ الْمُعَامَلَةِ وَعَلَى ذَلِكَ فَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ هَذَا التَّعَامُلَ لَا بَأْسَ بِهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ